Mazhab berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati. Ulama Islam berpendapat mazhab sebagai metode yang dipakai setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang menjalaninya dan menjadikannya sebagai pedoman.
Pada dasarnya, mazhab timbul karena perbedaan dalam memahami Alquran dan Sunah yang tidak bersifat absolut. Menurut Prof Said Aqil Husain al-Munawar dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, mazhab fiqih berarti aliran pemikiran tentang hukum yang penetapannya merujuk kepada sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran dan Sunah.
Sejatinya, mazhab atau aliran tersebut hanya berbeda dalam menafsirkan ayat-ayat yang tak jelas artinya. Sedangkan, dasar ajaran Islam pada setiap mazhab-mazhab itu tak berbeda. Sehingga, perbedaan yang ada dalam setiap mazhab itu masih dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tak keluar dari Islam. Terkadang, perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab lainnya cukup besar dan bahkan bertentangan.
Mazhab
Fiqih dalam Ahlu Sunnah Wal Jamaah:
1. MAZHAB HANAFI
Mazhab ini didirikan oleh Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Ulama besar yang
dikenal dengan nama Imam Hanafi itu terlahir di Kufah, Irak, pada 80 H. Ia adalah
seorang ahli fikih keturunan bangsa Persia yang kemudian menetap di Irak. Imam
Hanafi menimba ilmu fikih kepada Hammad bin Abi Sulaiman.
Setelah gurunya meninggal, ia menjadi pengajar. Imam Hanafi mengarahkan
murid-muridnya dalam pencarian hakikat dan inti persoalan dan pengenalan
terhadap ilah (alasan) serta hukum di balik teks tertulis.
Dasar yang dipakai oleh mazhab Hanafi adalah (1) Alquran, (2) Sunnah, dan (3) fatwa
sahabat yang merupakan penyampai. Mazhab ini juga menggunakan qiyas sebagai
dasarnya dan juga istihsan, yaitu qiyas yang berlawanan dengan nas. Imam Hanafi
juga menggunakan ijma, yaitu kesepakatan
para mujtahid mengenai suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
Selain itu, ia juga menggunakan dasar urf, yaitu adat kebiasaan orang Islam
dalam satu masalah tertentu yang tidak disebut oleh nas Alquran.
Penyusun pendapat, fatwa, dan hadis dari Imam Hanafi adalah murid-muridnya,
yaitu Yakub bin Ibrahin al-Ansari atau Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan
asy-Syaibani. Mereka menyusun kitab yang berisi masalah fikih mazhab Hanafi.
Ada sejumlah faktor yang mendorong berkembangnya mazhab itu dan mampu bertahan
selama lebih dari lima abad. Faktor utamanya, banyaknya murid yang berguru
kepada Imam Hanafi. Mereka giat menyebarkan ajaran kepada orang-orang di sekitar
mereka sehingga timbullah generasi kedua yang menganut mazhab tersebut.
Mazhab ini tersebar di daerah yang memiliki tradisi yang berbeda. Dari tradisi
yang berbeda ini melahirkan putusan menurut mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi sempat
menjadi mazhab resmi Dinasti Abbasiyah. Mazhab ini juga tersebar di negara yang
dikuasai Dinasti Ottoman, daerah Anatolia (Asia Tengah), India, dan wilayah
Transoksania (Turkistan, Asia Tengah).
Mazhab ini berkembang pula di Suriah, bahkan sempat dijadikan mazhab negara. Di
Mesir, mazhab Hanafi juga menjadi mazhab negara ketika pemerintahan Muhammad
Ali (1805-1849).
2. MAZHAB MALIKI
Aliran
ini didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asbahi, atau yang
dikenal dengan nama Imam Malik. Ia lahir di Madinah pada 93 H dan wafat pada
179 H. Imam Malik adalah seorang ahli hadis dan fikih yang paling terpercaya.
Ia menguasai fatwa Umar bin Khathab, Abdullah bin Umar bin Khathab, dan Aisyah
binti Abu Bakar.
Pada awalnya, Imam Malik memfokuskan studinya pada ilmu hadis. Ia mengarahkan
perhatiannya pada fiqh ra’yu (penalaran) ahli Madinah yang diterimanya. Corak
ra’yudi Madinah adalah perpaduan antara nash-nash dan berbagai maslahat. Imam
Malik mengajar ilmu hadis di Masjid Nabawi. Ia juga memberikan fatwa terhadap kasus
yang sudah terjadi.
Imam Malik tidak mau memberikan fatwa terhadap kasus yang belum pernah terjadi,
walaupun hal tersebut diramalkan akan terjadi. Ia juga tidak ingin memutuskan
fatwa terkait wewenang hakim. Dalam menanggapi pemikiran yang berbeda dalam
masalah akidah, sang ulama besar itu selalu menggunakan fikih dan hadis sebagai
jalan keluarnya.
Kitab terbesar Imam Malik adalah Al-Muwatta’, yaitu kitab hadis pertama yang
pernah disusun. Kitab ini berisi hadis-hadis dalam tema fikih yang pernah dibahas
Imam Malik, seperti praktik penduduk Madinah, pendapat tabiin, dan pendapat
sahabat tabiin yang ditemuinya.
Menurut Ensiklopedi Islam, Alquran menjadi dasar istinbatmazhab ini. Seperti
halnya mazhab yang lain, Alquran menjadi dasar utama syariat dan hujah mazhab
Maliki. Imam Malik mengambil dari nas yang tidak menerima takwil dan mengambil
bentuk lahirnya. Dasar keduanya adalah Sunah.
Sunah yang diambil oleh Imam Malik untuk mazhabnya adalah sunah mutawatir,
yaitu yang diriwayatkan oleh suatu golong an kepada orang banyak yang diyakini
tidak akan membuat kesepakatan bohong atau dusta, sunah masyhur, dan khabar
ahad.
Dasar ketiga dari mazhab yang tersebar di Hedjaz ini adalah praktik penduduk
Madinah yang dipandang sebagai hujah, apabila praktik tersebut benar-benar
dinukilkan oleh Nabi Muhammad SAW. Imam Malik mencela ahli fikih yang tidak mau
mengambil praktik penduduk Madinah, bahkan menyalahinya.
Sebagai dasar keempat, Imam Malik mengambil fatwa sahabat. Ia memandang fatwa
ini wajib dilaksanakan karena tidak mungkin mereka melakukan hal tersebut tanpa
perintah dari Rasulullah. Qiyas menjadi dasar kelima dari mazhab Imam Malik
yang lahir di Madinah ini.
Ia mengambil qiyas dalam pengertian umum yang merupakan penyamaan hukum
perkara. Dasar terakhir yang dipakai adalah az-zara'i, yaitu sarana yang
membawa pada hal haram akan menjadi haram dan sebaliknya.
3. MAZHAB
SYAFI’I
Mazhab ini
dinamakan sesuai dengan pendirinya, Imam Syafi’i. Nama lengkapnya adalah Abu
Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Mazhab ini muncul pada pertengahan
abad ke-2 Hijriah.
Imam Syafi’i memiliki pemikiran fikih yang khas dan berbeda dibandingkan kedua
mazhab terdahulunya. Sumber acuan mazhab ini adalah paham dan pemikiran Syafi’i
yang dimuat dalam kitabnya, Ar-Risalah, Al-Umm, Ikhtilaf al-Hadits, dan
lain-lain. Para ulama mazhab ini mengembangkan kitab-kitab tersebut dengan
memberikan penjelasan atau komentar setelahnya.
Seperti dua mazhab lain, mazhab Syafi’i mempunyai dasar Alquran, Sunah, ijma,
dan qiyas. Sunah yang diambil sebagai dasar adalah sunah daif yang tidak
terlalu lemah, tidak bertentangan dengan dalil yang kuat, dan bukan untuk
menetapkan yang halal dan haram atau masalah keimanan.
Dalam mazhab ini, hadis mempunyai kedudukan yang tinggi, bahkan disebutsebut posisinya
setara dengan Alquran. Menurut Imam Syafi'i, hadis memiliki kaitan yang erat
dengan Alquran. Ia juga berpendapat Rasulullah menetapkan setiap hukum yang
pada hakikatnya merupakan hasil pemahaman yang beliau dapat dari Alquran.
Di kalangan penganut mazhab Syafi'I, dikenal metode maslahat, yaitu metode
penerapan hukum yang berdasarkan kepetingan umum. Hanya saja, maslahat ini
hanya terbatas pada maslahat yang mu'tabarah, yaitu yang secara khusus ditunjuk
oleh nas dan maslahat yang sesuai kehendak Allah SWT.
4. MAZHAB HANBALI
Mazhab besar ini didirikan oleh Ahmad bin Hanbal atau terkenal dengan nama Imam Hanbali. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah dan telah ditinggal ayahnya sejak kecil. Ia diasuh oleh ibunya di bawah pengawasan pamannya. Imam Hanbali menuntut ilmu di kota ilmu pengetahuan, Baghdad. Di sana ia belajar tentang keislaman seperti hafalan Alquran, hadis, dan sejarah Rasulullah.Sunah dan hadis yang dikumpulkan Imam Hanbali berasal dari hadis Nabi Muhammad serta fatwa sahabat. Saat berusia 40 tahun, ia mulai mengajarkan fatwa mengenai fikih. Corak fikih yang diajarkannya berpedoman pada sunah dan hadis Nabi SAW.
Ia tidak menulis buku tentang fikih dan melarang murid-muridnya menuliskan fatwa yang disampaikannya. Namun, Imam Hanbali menulis satu kitab, yaitu Al-Musnadyang berisi kumpulan hadis yang diriwayatkan Ahmad dari para rawi tepercaya.
Menurut Ibnu Qayyim, ada lima dasar pedoman pokok mazhab ini. Yang utama tentu saja Alquran dan hadis. Imam Hanbali lebih mendahulukan nas daripada fatwa sahabat yang tidak diketahui ada yang menentang. Apabila ada sahabat yang berbeda pendapat, ia akan mengambil kesimpulan yang mendekati Alquran dan hadis. Ia juga mengambil hadis mursal dan daif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar